
Surabaya -Upacara yg diperingati setiap tanggal 25 November merupakan saat-ketika bermanfaat untuk mengapresiasi kiprah dan pengabdian guru di segala Indonesia. Pada hari ini, umumnya diselenggarakan upacara. Berikut fatwa upacara Hari Guru Nasional 2024.
Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 telah memutuskan tanggal tersebut selaku Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI.
Baca juga: Lirik Lagu Hymne Guru dan Makna di Baliknya! |
Memperingati Hari Guru Dengan Upacara
Salah sesuatu bentuk kesibukan wajib yang dijalankan bagi merayakan Hari Guru Nasional yakni upacara bendera. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi merilis fatwa pelaksanaan upacara.
Panduan tersebut mulai dari tujuan, sasaran, ketentuan, susunan upacara, sampai busana yang mesti dikenakan. Berikut fatwa lengkap pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional 2024.
1. Tujuan Peringatan
Peringatan ini memiliki sejumlah tujuan mulia yang menjadi dasar penyelenggaraannya. Peringatan ini berencana memperkuat kiprah strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan, dan wawasan guna memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tidak cuma itu, perayaan juga berencana meneladani semangat dan pengabdian guru. Semangat dan pengabdian guru selaku pendidik profesional dan bermartabat menjadi wangsit yang patut diteladani semua pihak.
Salah sesuatu tujuan utama yg yang lain yakni memajukan kesadaran penduduk terhadap kiprah besar guru dalam membangun aksara bangsa, yg menjadi fondasi utama bagi perkembangan negara Indonesia.
2. Pihak-pihak yang Terlibat
Peringatan ini melibatkan banyak sekali bagian masyarakat. Termasuk semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pendidik, tenaga kependidikan, pemangku kepentingan pendidikan, serta siswa di satuan pendidikan formal, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Sejarah Hari Guru Nasional, Ini Tema dan Logo Peringatan 2024 |
3. Jadwal Upacara Bendera
Upacara bendera perayaan Hari Guru Nasional dilaksanakan bersamaan di seluruh Indonesia. Berikut yakni waktu dan kawasan pelaksanaan upacara yg perlu diketahui.
- Hari, Tanggal: Senin, 25 November 2024
- Pukul: 08.00 waktu setempat
- Loka: Halaman kantor, lapangan, atau kawasan yang lain yg disepakati oleh panitia setempat
4. Anggaran Upacara Bendera
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 ternyata memiliki hukum khusus berpakaian dalam pelaksanaan upacara bendera. Berikut hukum berpakaian untuk setiap orang yang terlibat dalam upacara Hari Guru Nasional.
- Undangan
- Pejabat, guru, dan permohonan pria/wanita mengenakan busana budbahasa tradisional sesuai norma kepantasan.
- Anggota organisasi profesi memakai seragam organisasi.
- Barisan
- Pegawai menggunakan busana budbahasa tradisional.
- Peserta didik mengenakan seragam sekolah sesuai jenjang.
- Petugas upacara mengenakan busana sesuai ketentuan.
5. Susunan Acara
Hal paling utama dalam pelaksanaan upacara merupakan susunan acaranya. Berikut yakni susunan program upacara bendera dalam rangka Peringatan Hari guru Nasional 2024.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di kawasan upacara.
- Penghormatan terhadap pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila dibarengi oleh segala akseptor upacara.
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (seandainya ada).
- Menyanyikan lagu Hymne Guru.
- Amanat pembina upacara (pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah).
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku.
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan terhadap pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Guru memiliki peranan besar dalam perjalanan bangsa Indonesia. Sejak masa penjajahan, guru telah menanamkan semangat nasionalisme dan harga diri selaku bangsa terhadap akseptor didik dan masyarakat. Pada masa kebangkitan nasional, guru aktif dalam organisasi pemuda, menjadi pembela tanah air, dan pembina semangat juang generasi muda.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan, guru yakni pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan memeriksa akseptor didik. Peran ini menyebabkan guru aspek strategis dalam kesuksesan pendidikan, serta pembentukan potensi akseptor didik untuk masa depan bangsa.