
Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginformasikan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yg sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 mengenai hari pemungutan bunyi pilkada selaku hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya menampilkan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.
Baca juga: Libur Pilkada 27 November 2024: Edaran Resmi Menaker dan Ketentuannya |
Tito menyampaikan hari libur nasional ini buat menampilkan hak pilih terhadap masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang telah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada bersama-sama ditangani pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Jadi, jikalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi buat diliburkan namun sebab KPU sudah menentukan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada bersama-sama seluruh Indonesia ini 545 tempat itu ditangani pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya merupakan diliburkan,” ungkapnya.
Saksikan Juga Blak-blakan: Ony Anwar Harsono Bicara Kunci Sukses Ngawi Sebagai Lumbung Padi Nasional
pilkada 2024hari libur nasionalmendagrimenko pmkHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya