Pemerintah Potongan Harga Tarif Listrik 50% Akan 1 Januari 2025

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dikala Konferensi Pers Kesiapan PLN dan Pertamina dalam rangka Natal dan Tahun Baru yang digelar di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (9/12/2024)
Direktur Primer PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok Istimewa)

Denpasar

Pemerintah memberitahu kebijakan potongan harga tarif listrik 50% yg berlaku mulai 1 Januari 2025. Rabat ini berlaku selama dua bulan.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan kebijakan ini berniat untuk menghemat beban penduduk dan memajukan daya beli.

Advertisement

Darmawan menerangkan prosedur penerapan potongan harga tarif listrik ini untuk konsumen listrik prabayar dan pascabayar. Untuk konsumen prabayar, misalnya, seandainya pembelian token sebesar Rp 100.000, akan menjadi Rp 50.000.

“Tentu saja untuk konsumen kami yg prabayar, kalian eksklusif menyesuaikan secara otomatis bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 buat kWh tertentu, nanti hanya tinggal Rp 50.000, separuhnya,” kata Darmawan, dilansir dari detikFinance, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Luhut Ungkap Penerapan PPN 12% Ditunda, Rakyat Bakal Diguyur Bansos Dahulu

Untuk konsumen pascabayar, kata Darmawan, tagihan listrik bagi bulan Januari dan Februari 2025 juga mulai diubahsuaikan secara otomatis. “Kami telah merencanakan WhatsApp number 087771112123 buat pertanyaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku untuk konsumen listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah dan mulai dicicipi oleh sekitar 81,4 juta konsumen PLN.

“Diskon ini menyasar pada 97% konsumen rumah tangga kalian, yakni 24,6 juta konsumen 450 VA, 38 juta konsumen 900 VA, 14,1 juta konsumen 1.300 VA, dan 4,6 juta konsumen 2.200 VA,” tutup Darmawan.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

20D

Video Batas Maksimal Beli Token Listrik yang Diskon 50%

20D

Video Batas Maksimal Beli Token Listrik yang Diskon 50%


diskon tarif listrikpemerintahplnpelanggan prabayarpelanggan pascabayar

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Hari Utama 18 Desember Memperingati Apa Saja?

Next Post

Tanggal 20 Desember Memperingati Apa? Simak Daftarnya

Advertisement