Menteri Lh Bakal Jumpai Sri Mulyani Ahad Ini, Diskusikan Pajak Karbon

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di sela program higienis bahari di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/2025).
Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, bakal menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas mengenai pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral.

“Ya, tadi saya akan menghadap Ibu Menteri Keuangan untuk diskusi,” kata Hanif terhadap wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (20/1/2025).

Advertisement

Adapun konferensi itu akan ditangani dalam waktu dekat. Dalam konferensi tersebut, kata Hanif, KLH/BPLH akan menyodorkan penilaian dari pajak karbon dan batas atas emisi. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak karbon sudah disiapkan, tetapi belum juga diterapkan.

Baca juga: Cerita Menhut Bolak-balik ke OJK Siapkan Sistem Bursa Karbon

“Segera, tadi teman-teman dari BPDH akan menjadwal kan secepatnya saya ketemu Ibu dan menceritakan nanti. Ya, mulai-mulai ahad ini sanggup ada waktu beliau,” jelasnya.

Hanif juga berharap, Kementerian Keuangan sanggup mencermati dan memikirkan pengenaan pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon penting dipraktekkan untuk membangun pasar investasi skala besar yang didominasi berasal dari asing.

Adapun di saat ini, Indonesia sendiri memiliki Bursa Karbon (IDXCarbon) untuk Perdagangan Karbon Internasional. Bursa ini berniat menawan partisipasi internasional dan memperkuat Indonesia dalam jual beli karbon. Pemerintah punya tujuan jual beli karbon sanggup ikut menolong terwujudnya target net zero emission 2060.

Hanif mengatakan, jual beli karbon di nature solution dari sektor kehutanan ke depannya akan menyusul dalam bursa jual beli karbon ini. Menurutnya, penyelenggaraan jual beli karbon mancanegara juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu pemerintah terkait dioperasionalkannya secara resmi Artikel 6 dalam COP 29.

“Sebelumnya, ini masih dalam pembahasan yang alot. Kemudian, Artikel 6 di COP 29 ini disepakati untuk dioperasionalkan secara penuh. Sehingga, Indonesia mungkin menjadi negara paling permulaan yang mengoperasionalkan Artikel 6 sejak dimandatkan secara resmi,” papar Hanif.

Untuk diketahui, pada permulaan peluncurannya, IDXCarbon mencatat volume jual beli tercatat sebanyak 41,822 tCO2e pukul 09.33 WIB. Adapun tercatat sebanyak 5 proyek yang diperdagangkan dengan 9 pengguna jasa.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, jual beli karbon juga menjadi bab dari yang diakomodir pihaknya baik internasional maupun domestik.

“OJK sudah mengakomodir satuan karbon domestik dan internasional untuk diperdagangkan lewat bursa karbon, tergolong oleh penanam modal gila dan keterlibatan pihak gila dalam bursa karbon,” kata Mahendra dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (20/1/2025).

pajak karbonmenteri lingkungan hidupsri mulyaniemisi karbonnet zero emissionbursa karbon

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Presiden Lebanon Tunjuk Hakim Icj Nawaf Salam Jadi Perdana Menteri

Next Post

Tantangan Jabar Di Era Depan, Nasib Bijb Sampai Sampah Di Bandung Raya

Advertisement