Ketua Bpk Serahkan Hasil Investigasi Semester I-2024 Ke Prabowo

Ketua BPK, Isma Yatun di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5).
Ketua BPK, Isma Yatun/Foto: Istimewa

Jakarta

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyodorkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 terhadap Presiden Prabowo Subianto.

BPK menampilkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional).

Advertisement

“BPK menyodorkan terima kasih terhadap pemerintah atas kolaborasi yang sudah terjalin baik untuk bareng merealisasikan hasrat dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance,” katanya dalam pemberitahuan tertulis, Kamis (2/1/2024).

Baca juga: BPK Temukan Masalah di Proyek IKN, Kementerian PU Dapat 51 Rekomendasi

Terkait pembentukan Kabinet Merah Putih, BPK mengapresiasi Penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024 wacana Tata Cara Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta Surat Menteri Keuangan tentang penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu Pelaksanaan Anggaran TA 2024.

Dalam peluang tersebut, Isma Yatun juga menyodorkan peran BPK di kancah internasional selaku forum pemeriksa eksternal pada banyak sekali organisasi internasional (UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors). Untuk semakin memajukan penampilan BPK di kancah internasional, BPK memohon pertolongan Presiden RI dalam pencalonan BPK selaku anggota United Nation Board of Auditors (UN BOA) periode 2026-2032 yang mau dijalankan pada Maret 2025 dan akan dipastikan oleh General Assembly PBB pada November 2025.

bpkihpsprabowo subianto

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Pesawat Angkut 181 Orang Jatuh Di Bandara Muan Korsel, 29 Tewas

Next Post

4 K/L Tak Mampu Wtp Dari Bpk: Kementerian Esdm-Badan Pangan Nasional

Advertisement