
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Pegadaian sudah mengajukan izin kerja keras bank emas atau bullion bank. Saat ini sedang dilaksanakan proses-proses sesuai hukum yang berlaku.
Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam pertemuan pers virtual, Jumat (13/12/2024).
“PT Pegadaian sudah mengajukan izin kerja keras bullion ke OJK dan dikala ini sedang dalam proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Menurut Agusman, urgensi pendirian penyelenggaraan acara kerja keras bank emas di Indonesia sungguh mendesak mengingat Indonesia selaku produsen sekaligus pemilik cadangan emas paling besar di dunia.
Baca juga: Bank Emas Ditargetkan Rilis Tahun Depan, Erick Thohir Bilang Begini |
“Pendirian penyelenggaraan acara kerja keras bullion ini ialah amanah UU P2SK dan dipandang sudah mendesak mengingat posisi Indonesia selaku produsen sekaligus selaku salah satu pemilik cadangan emas paling besar di dunia, tetapi di satu segi juga masih mengimpor emas untuk menyanggupi keperluan domestik,” ucapnya.
Dengan terbentuknya ekosistem acara kerja keras bank emas diperlukan sanggup meminimalisir devisa negara dan berperan selaku penunjang dalam rangka menjembatani supply dan demand kepada keperluan emas di masyarakat.
“Manfaat jangka panjang pendirian kerja keras bullion juga sanggup dipandang selaku mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia sehingga bisa berkontribusi yang lebih besar dalam pembiayaan nasional, serta bikin distribusi yang maksimal kepada keperluan emas baik oleh pebisnis emas dan masyarakat,” imbuhnya.