
Daftar Isi
- Soal Tunjangan Profesi Guru
- Minta Luruskan Misinformasi Kenaikan Gaji Guru
- Desak Adakan Upah Minimum Guru
1. Tunjangan Profesi Guru Tidak Naik2. Tidak Ada Peningkatan Tunjangan Profesi buat Guru Non-ASN
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengatakan guru akan memperoleh embel-embel kesejahteraan. Ia menyatakan kontrak ini berlaku buat guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Ia merinci, Pemerintah akan mulai menunjukkan embel-embel kemakmuran sebesar satu kali honor pokok untuk guru ASN. Sedangkan guru non-ASN mulai ditingkatkan tunjangan profesinya sebesar Rp 2 juta per bulan.
“Guru ASN mendapat embel-embel kemakmuran sebesar satu kali honor pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo pada peringatan puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11/2024) lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti lebih lanjut menerangkan denah peningkatan kemakmuran guru tersebut dijalankan melalui pemberian tunjangan profesi.
“Ya, jadi begini, jadi yg guru non-ASN honorer itu dengan sanggup sertifikasi, maka pendapatan beliau mulai menjadi Rp 2 juta. Itu di luar honor beliau di sekolah-sekolah asalnya, ya. Makara beliau kan telah punya honor di sekolah asalnya itu, yang honor itu bermacam-macam menurut kesanggupan sekolah. Tapi, dengan beliau sertifikasi, maka beliau mulai sanggup tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta,” terang Mu’ti dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/11/2024).
Sedangkan guru ASN menurut Mu’ti mulai memperoleh embel-embel kemakmuran sebesar sesuatu kali honor pokok. Besarnya berbeda-beda sesuai pangkatnya selaku ASN jabatan fungsional guru.
“Jadi malah jikalau guru yang ASN itu malah hanya honor pokok saja, sesuai dengan honor pokok. Dia satu kali honor pokok. Yang honor pokok itu pasti berlawanan sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti.
Baca juga: Organisasi Guru Pertanyakan soal Kenaikan Gaji, Minta Prabowo Klarifikasi |
Soal Tunjangan Profesi Guru
Merespons tayangan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) Mansur menyatakan Pemerintah perlu meluruskan pernyataan mereka terkait peningkatan honor guru.
Ia menjelaskan, guru swasta atau non-ASN menduga ada peningkatan mengagumkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta. Padahal, kenaikannya yakni Rp 500 ribu dari yg semula sebesar Rp 1,5 juta.
Kenaikan Rp 500 ribu pun sanggup diperoleh di ketika guru mengorganisir dan memperoleh SK-Inpassing sehingga tunjangan profesi gurunya menjadi Rp 2 juta atau lebih, sesuai kalangan yg setara ASN.
Ad interim itu, guru ASN menduga tunjangan profesinya menjadi 2 kali lipat honor pokok. Padahal, tidak ada pergeseran sama sekali kebijakan dari hukum sebelumnya.
“Guru ASN mendapat embel-embel kemakmuran sebesar satu kali honor pokok (gapok), yg dari pemerintahan sebelumnya memang telah mendapat 1 kali gapok, tak ada yang berubah. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta yang semula Rp 1,5 juta. Namun, para guru gagal paham pernyataan Kepala Negara,” kata Mansur dalam keterangan resmi yg diterima detikEdu, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Video JPPI Ingatkan Prabowo Tak Salah Alamat soal Kebijakan Kesejahteraan Guru |
Minta Luruskan Misinformasi Kenaikan Gaji Guru
FSGI merinci misinformasi yg perlu diluruskan Pemerintah. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Profesi Guru Tidak Naik
Nir ada embel-embel kemakmuran maupun peningkatan honor buat guru ASN pada 2025. Sebab, tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik memang sebesar sebesar 1 kali honor pokok.
Berdasarkan kebijakan usang tersebut, guru ASN yg gres lulus pendidikan profesi guru (PPG) 2024 memang akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali honor pokok pada 2025. Dengan begitu, kabar yg disampaikan Pemerintah bukanlah embel-embel kemakmuran baru, maupun peningkatan honor gres buat guru ASN.
2. Nir Ada Peningkatan Tunjangan Profesi buat Guru Non-ASN
FSGI meminta Pemerintah juga meluruskan fakta bahwa tidak ada peningkatan tunjangan profesi guru non-ASN pada 2025.
Sebab, tunjangan profesi guru untuk guru non-ASN yg telah mendapatkan sertifikat pendidik di sekarang ini yakni sebesar Rp 1,5 juta. Jika guru mengorganisir dan mendapat SK-Inpassing, maka TPG-nya menjadi Rp 2 juta atau sesuai kalangan yang setara ASN.
Besaran di atas sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024. Dalam peraturan ini, TPG guru non-ASN yang belum inpassing sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan TPG guru yg telah mendapat SK Inpassing akan naik secara terjadwal sesuai yang tertera pada SK Inpassing.
“Jadi terang bukan ialah peningkatan yang gres tahun 2025, alasannya yakni tahun-tahun sebelumnya telah banyak guru non ASN yang mendapat TPG Rp 2 juta setelah inpassing,” terang FSGI.
Desak Adakan Upah Minimum Guru
FSGI menganggap Pemerintah perlu menjalankan perbaikan kemakmuran pada guru honorer murni. Para guru honorer ini menurut FSGI perlu memperoleh tunjangan kemakmuran melalui penetapan upah minimum guru yang berlaku umum.
“Jangan berupa tunjangan temporer seumpama BLT, tetapi ditetapkan sesuai Asta Cita Pak Prabowo berupa upah minimum guru yang berlaku umum, seumpama Upah Minimum Regional tenaga kerja,” tulis Heru.
“Untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah secepatnya mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan peningkatan honor guru, mengingat dampaknya sungguh luas,” pungkas Heru.

Video JPPI Kritisi Isu Kesejahteraan Guru: Kenapa Selalu Dipolitisasi?
Video JPPI Kritisi Isu Kesejahteraan Guru: Kenapa Selalu Dipolitisasi?
kenaikan honor gurufsgikesejahteraan gurutunjangan profesiguru asnguru non-asnguruprabowo