Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan Mk, Ancam Mogok Nasional 19 November

Jumpa pers KSPSI dan KSPI terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja
Jumpa pers KSPSI dan KSPI terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Rifka Amalia/)

Jakarta

Perkumpulan buruh KSPSI dan KSPI meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional selama 1 bulan bila tuntutan itu tidak dipenuhi.

Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta biar pemerintah tidak memakai formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perkiraan peningkatan upah minimum 2025. Buruh mengancam mulai mogok nasional bila hal itu tidak dipenuhi pemerintah.

Advertisement

“Kalau terjadi pelanggaran konstitusi, alasannya merupakan tak ada jalan lain, apa mencoba? Kalau tak ada jalan lain, maka mogok nasional. Mogok nasional itu alasannya yaitu penetapan upah tanggal 21 November, maka kalian mendesain tanggal 19 November,” kata Said dalam suatu jumpa pers di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).

“Di antara 19 November hingga 24 Desember. Karena 25 Desember hingga 1 Januari kan libur, libur panjang. Makara di antara 19 November hingga dengan 20 Desember 2024, mogok nasional,” tuturnya.

Baca juga: Yasonna Singgung UU ‘Titipan’ ke DPR, Menkum Supratman Bilang Begini

Said menyampaikan sebanyak kurang lebih 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik se-Indonesia mulai mengikuti mogok nasional. Said menyebutkan nantinya para buruh mulai menjalankan unjuk rasa di dua tempat, di antaranya di depan pabrik dan gedung pemerintahan.

“Karena itu mogok nasional atau unjuk rasa, secara nasional serempak, maka pesertanya siapa? Ya buruh. Siapa buruh itu? Ya anggota serikat maupun anggota tidak serikat. Makara bila anggota serikat, kita minta segala anggotanya ikut keluar pabrik, di depan pabrik, dan juga di tempat-tempat pemerintahan, unjuk rasa. Karena satu pabrik keluar, ya stop produksi,” ujar Said.

“Boleh nggak di luar anggota serikat buruh, nanti ikut secara suka rela, unjuk rasa, yang kita sebut mogok nasional? Boleh. Nah, kita mengkirakan 5 juta buruh akan ikut di semua Indonesia, di 15 ribu pabrik,” imbuhnya.

Said menyebutkan mogok nasional yang mau ditangani oleh para buruh mempunyai dasar aturan yang jelas. Hal itu, menurut dia, dikelola dalam UU No 9 Tahun 1998 dan UU No 21 Tahun 2000.

“Apa itu mogok nasional? Mogok nasional merupakan unjuk rasa, bukan mogok kerja, untuk rasa. Unjuk rasa pakai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyodorkan pertimbangan di tampang umum. Dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, pasal yang bangun salah sesuatu fungsi serikat buruh mengurus pemogokan. Jadi, resmi. Jadi, mogok nasional ini cuma nama, dan resmi. Undang-undangnya jelas,” terang Said.

Baca juga: Bos Buruh Minta Airlangga-Pengusaha Tak Pakai UU Ciptaker soal Upah

Sementara itu, Presiden Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengingatkan terhadap pemerintah biar tidak bermain-main dengan konstitusi. Dia menyinggung usaha para buruh dalam mengungguli 21 pasal UU Cipta Kerja yang sekarang sudah dikabulkan MK.

“Di sini, saya Andi Gani Nena Wea, mengingatkan terhadap pemerintah, utamanya terhadap Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dan jajarannya, jangan main-main bermain-main tentang konstitusi,” ucapnya.

“Kami para buruh sungguh terang taat konstitusi. Kami mengajukan somasi panjang sekali, 4 tahun kita berjuang di jalanan. Berjuang di Mahkamah Konstitusi, dan ternyata kita menangkan 21 pasal tersebut,” ujar Andi.

Lihat Video: MK Kabulkan Sebagian Somasi Partai Buruh soal UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]

Andi mengatakan keputusan MK itu final. Menurutnya, tak ada argumentasi apa pun untuk tak menuruti keputusan MK.

“Karena, pastinya teman-teman pers ketahui, keputusan MK itu berlaku saat itu juga diucapkan. Nir ada priorisasi masa tunggu, tak ada argumentasi apa pun. Harus dilaksanakan, mengikat dan tidak sanggup dibanding lagi. Itu memuat soal tenaga kerja asing, PKWT, dan niscaya banyak hal,” pungkas Andi.

Sebagai informasi, MK mengeluarkan putusan gres soal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya menangkal rentang waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Airlangga Minta Jangan Risi Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain soal UU Ciptaker. Sidang putusan kasus nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Perppu Ciptaker selaku UU. Salah satu yang digugat terkait PKWT. Dalam petitumnya, Partai Buruh meminta pasal PKWT dalam UU Ciptaker dihapus.

MK pun mengabulkan sebanyak 21 somasi Partai Buruh. Dalam putusannya, MK mengendalikan PKWT hanya sanggup ditangani paling usang 5 tahun, tergolong bila terdapat perpanjangan.

Lihat Video: MK Kabulkan Sebagian Somasi Partai Buruh soal UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]

serikat buruhburuhmogok nasionaluu cipta kerjaLoading...Hoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Bumi Karsa Raih Penghargaan K3 Nasional Dari Kemnaker Dan Kemenkes

Next Post

Logo Hari Hero Nasional 2024 Dan Link Download-Nya

Advertisement