
Asahan –
Hakim pengadilan di lingkup Mahkamah Agung pada tannggal 7-11 Oktober 2024 di banyak sekali tempat di Indonesia melaksanakan agresi ‘mogok’ secara nasional. Hal itu selaku gerakan hakim cuti massal.
Tak terkecuali dengan hakim yang bertugas pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Hanya saja kedua institusi pengadilan ini berlainan menerjemahkan perilaku tersebut.
Amatan detikSumut pada Senin (7/10/2024) siang di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, situasi lingkungan kantor terlihat cukup lengang. Hanya beberapa kendaraan roda empat dan sepeda motor terparkir di sana.
Kondisi ruang tunggu, bahkan kantin yg umumnya ramai hadirin juga terlihat sepi. Seorang staf PA Kisaran berjulukan Iqbal yg ditemui detikSumut membenarkan adanya agresi cuti bareng tersebut.
Baca juga: Ada Gerakan Perlop Massal Tuntut Hak Kesejahteraan, Ini Sikap Hakim PN Medan |
“Iya memang banyak yang lagi di luar (tidak masuk ke kantor). Aksi mogok itu kan nasional, jadi informasinya mulai hari ini. Beberapa memang, ada juga (hakim) yang datang,” kata Iqbal.
Ad interim itu, detikSumut juga menemukan brosur pengumuman dari PA Kisaran yang menunjukan bahwa persidangan mulai tanggal 7-11 Oktober ditangguhkan sementara.
Berbeda dari PA Kisaran, situasi di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran justru ramai oleh hadirin yg ingin menyaksikan jalannya persidangan. Di halaman PN Kisaran terlihat banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yg parkir.
Humas PN Kisaran, Irse Yanda Perima menerangkan hingga dikala ini mereka masih menggelar sidang dan sedang aktifitas kehakiman maupun persidangan menyerupai biasanya.
“Sejauh ini, kalian hakim di PN Kisaran masih belum sanggup isyarat dari pimpinan. Kaprikornus masih normal. Aktifitas persidangan masih berlangsung menyerupai biasanya,” ujar Irse.
Irse mengatakan, apabila pun ada jadwal persidangan yg mengalami penundaan bukan memiliki arti itu yaitu bab dari agresi ‘mogok’ nasional.
“Kalau pun ada jadwal persidangan yg ditangguhkan itu cuma ada halangan teknis saja. Sejauh ini kami masih jalan, persidangan tetap wajar menyerupai biasa,” kata dia.
Untuk diketahui, cuti massal dilaksanakan karena adanya agresi solidaritas yang dilaksanakan secara berbarengan nasional oleh hakim di Indonesia. Mereka menuntut pemerintah memperhatikan kemakmuran profesi kehakiman yg dinilai rentan.
Baca juga: Hakim di Aceh Cuti Massal, Sidang Ada yang Ditunda |

Video: MA Jatuhkan 244 Hukuman ke Hakim Sepanjang Tahun 2024
Video: MA Jatuhkan 244 Hukuman ke Hakim Sepanjang Tahun 2024
hakimpengadilan agama kisaranpn kisarangerakan hakim cuti massalasahansumut