
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti- Scam Centre (IASC). Laporan itu terhitung selama dua bulan, dari permulaan beroperasi 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
Berdasarkan informasi resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan penduduk jawaban penipuan itu meraih Rp 476,6 miliar. Penipuan melibatkan jumlah rekening sebanyak 49.095.
“Sejak permulaan beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC sudah mendapatkan 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar,” tulis laporan tersebut, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Khusus buat Program 3 Juta Rumah |
Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sejumlah 14.099 di antaranya sudah dikerjakan pemblokiran (28,72%). Sementara itu, jumlah dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14%).
IASC ialah inisiatif OJK bareng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan disokong oleh perkumpulan industri terkait seumpama perbankan dan pelaku metode pembayaran untuk membangun lembaga kerjasama penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan biar sanggup dikerjakan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC berniat untuk mempercepat kerjasama antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan menjalankan penundaan transaksi secepatnya dan pemblokiran rekening terkait penipuan, menjalankan kenali para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan dan menjalankan upaya penindakan hukum.
Baca juga: Cara Cek Nama di SLIK OJK secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya |
Satgas PASTI mengimbau terhadap penduduk yang menjadi korban penipuan untuk sanggup secepatnya menyodorkan laporan lewat situs web IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang mendapatkan informasi atau pendapat investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau disangka ilegal atau menampilkan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya terhadap Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].
penipuan keuanganojkiasclaporan penipuankerugian finansialsatgas pastipemblokiran rekeningperlindungan konsumenscam