Uu Jasa Konstruksi Bakal Direvisi, Perkumpulan Minta Pemerintah Tak Buru-Buru

Konstruksi jembatan besi penghubung. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi konstruksi – Foto: Dikhy Sasra

Jakarta

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) bareng sejumlah perkumpulan tubuh kerja keras jasa konstruksi terakreditasi berdiskusi terkait planning pemerintah dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 wacana Jasa Konstruksi. Asosiasi meminta biar revisi tak ditangani secara terburu-buru.

Pada pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, belum tercantum planning pembahasan RUU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017. Namun, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam daftar Prolegnas Lima Tahun.

Advertisement

“Kami meminta terhadap DPR-RI, utamanya Komisi V, buat tak terburu-buru dalam mengesahkan pergeseran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ketua Generik BPP GAPENSI, Andi Rukman, dalam informasi tertulis, Kamis (28/11/2024).

Hasil telaah campuran perkumpulan tubuh kerja keras jasa konstruksi terakreditasi menyatakan, isi UU 2/2017 sudah cukup mencukupi bagi meraih tujuan sebagaimana dikontrol dalam Pasal 3, dengan beberapa catatan.

Baca juga: Waskita Karya Bakal Lepas 3 Ruas Jalan Tol

Andi mengatakan, salah sesuatu poin penting di dalamnya merupakan kewenangan pemerintah sentra dan tempat yg dinilai masih sektoral dalam menyediakan arah pertumbuhan dan pertumbuhan kerja keras jasa konstruksi.

Selain itu, juga ditekankan pentingnya kenaikan kiprah tenaga kerja dan penyedia jasa konstruksi lokal. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengarahkan pemerintah tempat biar proyek konstruksi yg dibiayai APBD wajib mengalokasikan budget buat kenaikan kompetensi tenaga kerja setempat dan penyedia jasa lokal.

Asosiasi juga memfokuskan perhatian pada pergeseran peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, tergolong PP Nomor 5 Tahun 2020 dan PP Nomor 14 Tahun 2020, dan peraturan menteri terkait. Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga disarankan untuk diperluas, biar terintegrasi secara lintas sektor dan lintas daerah.

“GAPENSI telah diminta oleh rekan-rekan perkumpulan untuk menjadi Ketua Tim Paguyuban guna menemani pergeseran kebijakan terkait UU Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Andi.

Ke depan, campuran perkumpulan ini bertujuan menjalankan audiensi bareng Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi V dewan perwakilan rakyat RI.

“Ini yaitu langkah bareng untuk menentukan setiap pergeseran kebijakan merefleksikan keperluan dan aspirasi industri konstruksi nasional,” katanya.

Dalam pelaksanaan diskusi Gapensi bareng segala perkumpulan tubuh kerja keras jasa konstruksi, turut disoroti pula keterangan beredarnya draft Rancangan UU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yg dinilai selaku hoax.

Draft tersebut dikhawatirkan mempengaruhi opini publik, padahal penyusunan RUU gres membutuhkan tahapan yg jelas, mulai dari naskah akademis, daftar isian masalah, sampai masukan dari publik, yg ketika ini belum terlaksana.

Sebagai informasi, Komisi V dewan perwakilan rakyat RI sepakat untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang No. 2 tahun 2017 hening Jasa Konstruksi atau UU Jasa Konstruksi. Aturan ini dipandang perlu memperoleh perbaikan karena minimnya segi pengawasan sehingga timbul banyak pekerjaan bermasalah.

Ketua Komisi V dewan perwakilan rakyat RI Lasarus menyampaikan, pihaknya sudah mengajukan revisi UU Jasa Konstruksi ini ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lewat Badan Legislatif (Baleg). Salah sesuatu poin revisinya yaitu biar LPJK tak lagi di bawah Kementerian Pekerjaan Generik (PU).

“LPJK mulai kami ajukan buat tidak di bawah Kementerian PUPR. Kalau dulu kan Kementerian PUPR pak, jadi nanti LPJK ini akan kami bagi kembali ke luar dari kementerian, sebab check and balance itu kalian lihat lemah terkait pengadaan barang dan jasa selama ini,” kata Lasarus, dalam Kedap Kerja (Raker) bareng Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Lasarus mengatakan, ke depan pihaknya mulai menjalankan diskusi lanjutan terkait mekanisme, penyusunan naskah akademik, sampai isu-isu yang kalian anggap perlu. Adapun salah satu keterangan yang disorotinya merupakan adanya ketimpangan, di mana ada dominasi BUMN dan perusahaan besar terhadap kegiatan-kegiatan APBN.

Menurutnya, kondisi ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil tak mendapat potensi buat masuk ke proyek pemerintah. Perusahaan-perusahaan kecil ini juga cuma kebagian kiprah menyelesaikan proyek apabila ada permasalahan menimpa perusahaan penting tersebut.

“Hanya kebagian kiprah jikalau kontraknya tidak selesai, jikalau pekerjaannya bermasalah, yg dimintai tolong juga merupakan perusahaan-perusahaan di daerah,” kata dia.

uu jasa konstruksirevisi uu 2/2017gapensiasosiasi konstruksikebijakan konstruksi

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Hari Cerita Nasional: Sejarah Dan Cara Memperingatinya

Next Post

Prabowo Hadiri Hgn 2024 Janji Majukan Pendidikan

Advertisement