
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemisahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Ditjen Pajak. Hal itu dipastikan atas tuntutan yang diajukan oleh konsultan pajak, Sangap Tua Ritonga.
Sangap Tua Ritonga menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) abjad a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (UU KN).
Menurut Pemohon, penempatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selaku subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana diangkut dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) abjad a UU KN, berlainan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya yakni itu, menurut Pemohon, perlu dibikin forum khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.
“Menolak tuntutan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian suara putusan MK yang dikutip , Kamis (1/2/2024).
Putusan itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi pada Rabu (31/1/2024). MK menyatakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu menjadi kewenangan DPR.
“Hal tersebut ialah kebijakan aturan terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana diangkut dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, dan hal dimaksud, sewaktu- waktu sanggup diubah sesuai dengan tuntutan keperluan pertumbuhan yang ada maupun sesuai dengan pertumbuhan ruang lingkup problem pemerintahan, atau
dapat pula lewat upaya legislative review,” ujar MK.
Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan perihal pajak yang dikontrol dalam undang- undang, justru menggambarkan sudah berjalannya prosedur checks and balances kepada kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR. Terlebih lagi, Mahkamah selaku pengawal Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang norma tersebut tidak berlainan secara kasatmata dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak melebihi kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak ialah penyalahgunaan kewenangan, dan terlebih ialah mandat dari rumusan norma pasal Undang-Undang Dasar 1945 maka, tidak ada argumentasi bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) abjad a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon dalam tuntutan a quo.
“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP selaku subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana diangkut dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) abjad a UU 17/2003 berlainan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk forum khusus
setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan yakni tidak berargumentasi menurut hukum,” beber MK.
Baca juga: Pajak Hiburan Digugat di MK, Ketum GIPI: Masih Ada Perbaikan |
Baca juga: Menyikapi Isu Pemakzulan Presiden |
Lalu apa argumentasi Sangap Tua Ritonga meminta Ditjen Pajak dipisahkan dari Kemenkeu?
Sangap Tua Ritonga merujuk Undang-Undang Dasar 1945 sudah secara tegas dibunyikan wacana nomenklatur Pajak (In Casu Pasal 23A) yang dipisah dari nomenklatur Keuangan (In Casu Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945). Menurut Sangap Tua Ritonga, Pasal 23A tersebut terperinci dinyatakan ‘Pajak Bersifat Memaksa’, dan alasannya yakni Nomenklatur Pajak terpisah dari Keuangan serta mengingat Pajak bersifat memaksa, maka sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) abjad b dan Pasal 7 Undang-undang Kementerian Negara, semestinya ‘Pajak selaku problem tertentu’ dikelola setingkat Kementerian Negara.
“Namun alasannya yakni dalam kenyataannya ‘terjadi penyelundupan aturan dan kekeliruan penafsiran aturan atas norma dalam Konstitusi’, sehingga Pajak cuma dibikin selaku Subordinasi dari Kementerian Keuangan, dan secara keliru cuma dijadikan selaku pelaksana kiprah pokok setingkat Direktorat Jenderal Pajak yang berakibat rendahnya Tax Ratio Indonesia
dibandingkan aneka macam negara lain,” ucap Sangap menguraikan alasannya.
Simak juga Video ‘Sandiaga soal Kenaikan Pajak Hiburan Batal: Itu Arahan Presiden’:
hukumkonstitusimahkamah konstiitusiHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya