
Jakarta – Kpk Panggil Kepala Bpkh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. KPK mengundang Fadlul untuk bersaksi dalam permasalahan praduga investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku tersangka.
“Hari ini Kamis (6/3), KPK menjadwalkan investigasi saksi praduga TPK terkait aktivitas Investasi PT. Taspen (Persero) tahun budget 2019,” kata Jubir Kpk Panggil Kepala Bpkh Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
“FI Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH,” tambahnya.
Tessa menyampaikan investigasi dijalankan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun belum dirincikan bahan apa yang hendak digali dalam investigasi tersebut.
“Pemeriksaan dijalankan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Baca Juga : Hari Wanita Internasional 2025: Sejarah, Tema, Sampai Cara Merayakannya
Selain Fadlul, KPK juga mengundang 3 orang yang lain yaitu:
1. AM Karyawan Manulife
2. NA Karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas
3. ACK Mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa dan PT. Pangan Sejahtera Investama
Dalam permasalahan ini, Kpk Panggil Kepala Bpkh dan sudah menahan Kosasih. Dia disangka mengerjakan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga sudah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikontrol oleh PT IIM yang melawan aturan tersebut (semestinya dihentikan dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapat keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam pertemuan pers di gedung Kpk Panggil Kepala Bpkh, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sedikitnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sedikitnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sedikitnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sedikitnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih disangka sudah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.